HAK UNTUK HDUP (Pasal 28A) DAN HAK
MEMPEROLEH KEADILAN HUKUM (Pasal 28D ayat 1)
Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apalagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hokum yang berlaku.
Keadilan dalam pengertiannya dapat berupa prinsip persamaan dimana setiap warga Negara sama di depan hukum, dan Keadilan dapat diartikan sebagai keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Setiap orang berhak memperoleh keadilan hukum. Menurut saya sekarang memperoleh keadilan hukum hanya bias dengan uang. Contohnya orang-orang yang memiliki banyak duit seperti para koruptor yang seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya nyatanya gimana? Tidakkan.
Beda sekali dengan orang-orang biasa atau tidak yang memiliki banyak uang contohnya waktu itu pernah ada nenek-nenek yang hanya mengambil sebuah kelapa di hukum dengan 5 tahun penjara beda sekali dengan yang memiliki banyak uang.
0 comments:
Post a Comment