Monday, 7 October 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


HAK UNTUK HDUP (Pasal 28A) DAN HAK MEMPEROLEH KEADILAN HUKUM (Pasal 28D ayat 1)

          Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tidak ada satu orangpun yang bias membeli nyawa oranglain.Walaupun diberi berapa saja besar uangnya pasti orang itu tidak akan mau menukarnya.
          Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apalagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hokum yang berlaku.
          Keadilan dalam pengertiannya dapat berupa prinsip persamaan dimana setiap warga Negara sama di depan hukum, dan Keadilan dapat diartikan sebagai keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama
.
       
Setiap orang berhak memperoleh keadilan hukum. Menurut saya sekarang memperoleh keadilan hukum hanya bias dengan uang. Contohnya orang-orang yang memiliki banyak duit seperti para koruptor yang seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya nyatanya gimana? Tidakkan.
          Beda sekali dengan orang-orang biasa atau tidak yang memiliki banyak uang contohnya waktu itu pernah ada nenek-nenek yang hanya mengambil sebuah kelapa di hukum dengan 5 tahun penjara beda sekali dengan yang memiliki banyak uang.

chandrafebriawann.blogspot.com

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2015

Distributed By Free Blogger Templates | | | |