Perbudakan Massa Kini ( Human Traffiking )
Saya sangat tidak setuju dengan perbudakan manusia seperti ini
Human
trafficking atau perdagangan orang dalam sejarah indonesia pernah ada
melalui perbudakan atau penghambaan. Pada masa kerajaan perdagangan
orang yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari
sistem pemerintahan yang feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja
digambarkan sebagai kekuasaan yang mulia dan agung.
Perdagangan
orang yang mayoritas adalah perempuan dan anak, merupakan jenis
perbudakan pada era modern. Ini merupakan dampak krisis dimensional yang
di alami Indonesia. Pada saat sekarang ini sudah dinyatakan sebagai
masalah global yang serius dan bahkan telah menjadi bisnis global yang
telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Dari waktu ke waktu
praktik perdagangan orang semakin menunjukan kualitas dan kuantitasnya.
Setiap tahun diperkirakan 2 (dua) juta orang dipedagangkan dan sebagian
besarnya adalah perempuan dan anak.
Di
sisi lain, hal ini terjadi karena kemiskinan struktural seperti tidak
mampunyai keluarga untuk mengikuti kenaikan harga bahan pokok memaksa
mereka mengirim anggota keluarganya untuk bekerja. Mekanisme yang belum
efektif untuk melindungi perempuan dan anak yang dieksploitasi tersebut
memungkinkan adanya perdagangan orang. Bentuk bentuk eksploitasi itu
sendiri diantara dengan memperlakukan korban untuk bekerja yang mengarah
pada praktik praktikeksploitasi seksual, perbudakan, perbuatan
transplantasi organ tubuh untuk tujuan komersil sampai penjualan bayi.
Sejak
awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur
dalam pasal 297 KUHP. Akan tetapi, karena perdagangan orang sudah
berkembag menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir, maka
diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi perdagangan orang
atau human trafficking ini.
NEGRO/INDO
Bicara tentang perbudakan, tidak ada yang bisa dibenarkan, hubungan
yang erta antara pemilik budak dan budaknya tidak bias dijadikan alasan
untuk memeperlakukan Budak secara semena-mena, mencabut hak asasi
manusia setiap budak secara seenaknya adalah tindakan yang kriminal dan
sangat tidak manusiawi.perbudakan ini baiknya menjadi pembelajaran bagi
semua manusia untuk tidak semena-mena dengan berbagai macam alasan
sehingga melakukan perampasan hak-hak yang paling manusiawi dari diri
seseorang.
0 comments:
Post a Comment