Monday, 8 May 2017

Jurnal Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime (Pertemuan Kedua)

JURNAL


“Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime ” 

Abstraksi 

Kejahatan yang terjadi di dunia ini semakin hari semakin menigkat, bukan hanya di dunia nyata namun juga di dunia cyber (maya). Kejahatan akan terus menigkat apabila tidak ada pencegahan melalui adanya aturan yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan manusia. Sekalipun adanya aturan atau hukum diterapkan, kejahatan akan tetap ada, namun dapat diminimalisir dengan adanya aturan atau hukum yang mengikat. Aturan yang dibuat dalam dunia cyber (maya) diharapkan dapat menekan angka kejahatan yang terjadi dan dapat menimbulkan rasa nyaman bagi pengguna internet. Aturan atau hukum terebut memiliki perbedaan di setiap negara sehingga sering terjadi permasalahan apabila terjadi konflik dalam penggunaan internet di negara yang berlainan. Kata Kunci: aturan , cyber (maya).

1.    Pendahuluan Dalam hidup ini kita membutuhkan sebuah aturan atau hukum, agar segala sesuatunya memiliki batasan dan tidak hanya dilakukan berdasarkan keinginan sendiri. Hal ini diperlukan untuk mencegah manusia berbuat kecurangan dan kejahatan. Namun peraturan atau hukum ini tidak bisa disamakan di setiap negara, karena setiap negara pasti memiliki peraturan atau hukum yang berbeda. Hukum atau peraturan dibuat untuk dipatuhi, agar kejahatan dapat diminimalisir dan membatasi semua perilaku manusia yang di luar batas. Kejahatan yang ada tidak hanya kejahatan pada dunia nyata, tetapi juga kejahatan pada dunia maya/ internet. Karena saat ini internet adalah sesuatu hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia, apabila tidak ada aturan atau hukum maka keamanan data seseorang akan terancam. 

2.    Landasan Teori Cyber Law Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. 

3.    Pembahasan Cyber Law Negara Indonesia: Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 



 Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu: ·        

Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan. ·         
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan. ·        
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti. ·         
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking. 
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. 

Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. 

 Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Cyber Law Negara Malaysia: Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. 

 Computer Crime Act (Malaysia) Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat. Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet. 

 Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. 

Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut: 

1.     Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi. 

2.     Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat. 

3.     Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat. Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. 

Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi. Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime ·         

Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. 

4.    Kesimpulan Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna internet agar segala kegiatan yang terjadi di dunia maya dapat memberikan rasa nyaman bagi penggunanya. 


Kelompok :

Lutfi Febrianto (15113079)
Agung SN (10113358)
Natanael (16113348)
Chandra Febriawan (11113867)


sumber: 

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/ 
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/ http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/peraturanregulasi-perbedaan-cyber-law-di-beberapa-negara/ http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/ http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/

chandrafebriawann.blogspot.com

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright @ 2015

Distributed By Free Blogger Templates | | | |